Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau dan menyita total barang bukti narkoba senilai Rp72 miliar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, jaringan internasional tersebut berhasil diungkap setelah mendapati rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Berbekal informasi itu, Eko menyebut pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat (10/4/2026) malam. Setelahnya, kata dia, penyidik mendapati tiga orang pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Ketiga pelaku itu kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
