Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Sita Barbuk Rp72 M
Polri membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba internasional Malaysia-Riau dan menyita barang bukti senilai Rp72 miliar berupa sabu serta ekstasi dari operasi di Pekanbaru.
  • Dua kurir bernama Wahyu Hidayat dan Juliadi ditangkap, sementara satu pelaku lain kabur setelah membuang tas berisi sabu yang dibungkus plastik kuning merk Guanyinwang.
  • Penyidikan mengungkap para pelaku dikendalikan narapidana Harry Febrizal Putra dari Lapas Rumbai, dengan total 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi siap diedarkan ke Madura.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau dan menyita total barang bukti narkoba senilai Rp72 miliar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, jaringan internasional tersebut berhasil diungkap setelah mendapati rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Berbekal informasi itu, Eko menyebut pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat (10/4/2026) malam. Setelahnya, kata dia, penyidik mendapati tiga orang pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Ketiga pelaku itu kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.

"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

1. Pelaku membawa sabu yang dibungkus plastik kuning

Polri membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau (Dok. Bareskrim)

Dari hasil pengejaran, Eko mengatakan total dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.

Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.

"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.

2. Pelaku mengaku diperintah seorang narapidana

Polri membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau (Dok. Bareskrim)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.

"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," jelasnya.

3. Polisi menemukan sisa sabu dan ekstasi

Barang bukti sabu dalam kapsul yang diselundupkan Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). (Dok. Bareskri Polri)

Penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak empat kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam empat plastik berbeda.

"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," tuturnya.

Editorial Team