Narkoba Masuk Desa, Mendes Yandri Dukung Larangan Peredaran Vape

- Mendes PDT Yandri Suanto mendukung usulan BNN untuk melarang peredaran vape karena berpotensi disalahgunakan sebagai media penyebaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda dan wilayah pedesaan.
- Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat narkotika seperti cannabinoid sintetis, methamphetamine, dan etomidate.
- Lima negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang penjualan vape, menjadi acuan bagi BNN agar kebijakan serupa diterapkan di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Suanto mendukung penuh usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto terkait larangan peredaran vape karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba.
Yandri mengatakan, vape memang sedang digandrungi oleh kalangan generasi muda. Ia pun mendorong larangan peredaran vape harus dibuatkan aturan hukum yang jelas.
"Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
1. Dukung larangan vape di RUU Narkotika

Yandri juga mendukung larangan peredaran vape diatur secara rinci dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
"Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Di sisi lain, ia mendorong program desa bersinar gagasan BNN perlu digenjot lagi agar menjadi benteng pertahanan desa melawan bahaya narkoba ini. Menurut dia, Satgas Desa Bersinar perlu meningkatkan kolaborasi dengan seluruh warga desa agar tidak ada ruang bagi narkoba di desa-desa.
2. BNN usul peredaran vape dilarang karena disalahgunakan

Badan Nasional Narkotika (BNN) mengusulkan larangan penjualan rokok elektronik atau vape menyusul masifnya peredaran narkotika melalui media tersebut.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menjelaskan, terdapat fakta mengejutkan dari hasil uji laboratorium pusat terhadap 341 sampel cairan vape. Ia mengatakan, perkembangan zat narkotika berkembang cepat karena telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang beredar di seluruh dunia. Adapun, di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Menurut dia, kehadiran permenkes itu menjadi angin segar bagi BNN dalam proses penindakan terhadapa penyalahgunaan narkoba.
"Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan," kata Mantan Kapolda Banten itu.
3. Lima negara di ASEAN sudah larang penjualan vape

Suyudi mengatakan, larangan penjualan vape telah dilakukan lebih dulu di beberapa negara Asia Tenggara (ASEAN), seperti di Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
Ia pun meyakini, bila penjualan vape dilarang, maka peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, seperti sabu yang selalu memerlukan bong sebagai medianya.
"Adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata Mantan Wakapolda Metro Jaya itu.


















