Bareskrim geledah Sekuritas Shinhan di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dari pengungkapan kasus itu, Bareskrim melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni DCP alias P dan SL.
"Menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," tuturnya.
Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.
Adapun modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.
Dalam proses penyidikan, terungkap juga puluhan ribuan unit handphone impor ilegal asal Tiongkok ini masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.
Yakni Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.