IDN Times/Tunggul Damarjati
Mahfud MD menyatakan Bareskrim Polri segera memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
“Oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” kata dia.
Mahfud menduga telah terjadi tindak pidana di pondok pesantren yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu.
Ia hanya menyebut ada dugaan tindak pidana, dan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat.
"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkapnya.