Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyelundupan dan pengolahan emas ilegal.
“Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Sedang berlangsung,” kata Irhamni di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Irhamni belum menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. Ia hanya menyebut petugas sampai saat ini telah menyita beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasilnya (yang digeledah) adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, pemurnian. Ini jaringan China,” ungkap dia.
Dittipidter Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan jaringan penambangan dan penyelundupan emas ilegal yang diduga memiliki jalur pengiriman hingga ke Dubai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua warga negara (WN) India yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya ditangkap dalam penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Polisi menemukan emas, residu hasil pengolahan, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga jaringan tersebut menjalankan aktivitas pengolahan secara intensif. Dalam sehari, material emas yang diolah diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni.
