Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpidekus) Bareskrim Polri mengklaim tidak menyita uang Rp172 juta milik penyanyi Rossa, yang diperoleh dari honor manggung acara DNA PRO di Bali.
“Terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut, tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihibungi, Selasa (26/4/2022).