Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum akhirnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (16/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyidikan dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.

“Pagi ini akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Rabu.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji langsung diperiksa sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (2/8/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di