Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod Tangerang, Arsin, terkait kasus pagar laut. Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin tak memenuhi panggilan pada waktu yang sudah ditentukan.

"Kepada desa (Kohod), kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Pemanggilan terhadap Arsin dilakukan dalam kapasitas saksi dalam tahap penyelidikan. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan adanya dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dari situ, tentu saja nanti kami akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut," ujar Arsin.

Editorial Team

Tonton lebih seru di