Ada Pemalsuan Akta Otentik, Kasus Pagar Laut Tangerang Naik Sidik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (4/2/2025).
Hasilnya, Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pemalsuan akta otentik terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut.
“Dari hasil gelar kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri.
Setelah menemukan adanya dugaan pemalsuan ratusan SHGB dan SHM tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengaku belum ada penetapan tersangka. Djuhandhani menjelaskan, tersangka akan segera ditentukan dalam proses penyidikan.
“Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ucap dia.