Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). (Dok. Bareskrim)
Saat ini, kata Arsal yang juga Ketua Tim Penyidikan PT DSI mengatakan pihaknya terus mengejar aset para tersangka demi pemulihan kerugian para korban.
"Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan," ucapnya.
"Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan," sambungnya.
Arsal menyebut dari tersangka klaster ketiga yakni FH selaku mantan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), pihaknya sudah menyita dan memblokir 110 aset serta uang senilai Rp5,4 miliar.
Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.
Namun, sepanjang aset tersebut berasal atau berkaitan dari tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI, maka polisi tetap akan melakukan penyitaan dan pemblokiran.
Arsal merinci aset dari tersangka FH yang disita yakni klaster pertama berupa, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare.
Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).
Sementara, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH.
Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.