Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 16 orang di antaranya merupakan pengirim dana ke Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
“Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (14/8/2023).
