Diperiksa Selama 8 Jam, Panji Gumilang Tidak Bantah soal Dugaan TPPU

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama delapan jam pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang tidak membantah semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait dugaan pencucian uang. Panji justru mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Tidak ada (membantah). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata dia kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
“Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata dia.
1. Jumlah pencucian uang masih dirahasiakan

Meski begitu, Whisnu belum memerinci berapa besaran pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik masih mendalami besaran pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
Namun, dia mengatakan, berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
“Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi itu di apa yang disampaikan oleh pak Ketua PPATK itu triliunan, tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan,” kata dia.
2. Gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilan digelar pekan ini

Whisnu menegaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan pada pekan ini. Ia tidak memerinci kapan gelar pekara akan dilakukan.
“Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini,” kata dia.
Adapun dasar penyidik melakukan proses penyidikan kasus TPPU Panji Gumilang ini adalah hasil analisis PPATK. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, di mana hari ini masih ada dua orang lagi yang masih digali keterangannya.
“Di sana diduga adanya dugaan tindak pidana satu yayasan, dua penggelapan, tiga tipikor dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat,” kata dia.
3. PPATK endus adanya indikasi pencucian uang di Al Zaytun

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan, hasil analisis terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah kita sampaikan hasil analisis kepada penyidik,” kata Natsir.
Menurut Natsir, ada indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Hal itu ditemukan dalam proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.
“Indikasi tindak pidana pencucian uang, tentu ada,” ujar dia.
Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Saat ini hasil analisis telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Koordinasikan dengan penyidiknya,” kata dia.