Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa pihak promotor konser Coldplay, PK Entertainment, Senin (29/5/2023), terkait kasus penipuan jual beli tiket konser grup band asal London tersebut. 

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemeriksaan kali ini bakal mendalami soal perizinan konser.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama (PK Entertainment), ada 2 orang, terkait perizinan pada hari Senin," ujarnya saat dikonfirmasi.

1. Bareskrim juga bakal periksa pihak ketiga penjual tiket konser Coldplay

instagram.com/coldplay

Ramadhan menjelaskan, setelah memeriksa pihak promotor, penyidik juga bakal memeriksa pihak ketiga terkait penjualan tiket, yakni Loket.com.

"Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket, yaitu dari Loket.com. Pemeriksaan akan direncanakan pada minggu ini," tuturnya.

2. Bareskrim sudah periksa promotor Coldplay

instagram.com/coldplay

Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang perwakilan dari PK Entertainment terkait kasus penipuan jual beli tiket itu pada Rabu (24/5/2023) malam.

Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap kedua perwakilan PK Entertainment berinisial TH dan HS.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam itu, Ramadhan menyebut, total ada 21 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik berkaitan dengan perizinan konser hingga penjualan tiket.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," bebernya.

3. Korban penipuan tiket konser Coldplay lapor Bareskrim Polri

Pengacara 14 korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, 60 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp227 juta.

Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.

Editorial Team