Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin di di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Ketiganya ditangkap diduga terkait kasus pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkoba oleh Koko Erwin.
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ujar Eko.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih berada di NTB. Penyidik akan membawanya ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
