Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri mengungkap deposit jaringan judi online internasional yang beroperasi di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mencapai Rp13,9 triliun.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, angka tersebut didapat dari hasil analisis digital terhadap salah satu platform dari ratusan situs milik para tersangka.
“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
“Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” tambahnya.
Nunung menjelaskan, jaringan ini sengaja memanfaatkan server dan hosting di luar negeri agar aktivitas operasionalnya sulit dilacak sekaligus menghindari pemblokiran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp8,7 miliar dalam berbagai mata uang, ratusan paspor, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online.
“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” ujar Nunung.
Selain itu, penyidik mengamankan ratusan barang bukti elektronik dari lokasi.
“Tim Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya,” ucap dia.
Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Bareskrim juga mentapkan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) MAP, BT, DAF, MH sebagai tersangka.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
