Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol yang Bermarkas di Hayam Wuruk

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol yang Bermarkas di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka sindikat judi online internasional yang bermarkas di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat, setelah menangkap total 321 orang.
  • Para tersangka berasal dari berbagai negara seperti China, Vietnam, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia dengan peran beragam mulai dari kasino service hingga admin keuangan.
  • Penyidik menyita ratusan perangkat elektronik dan mengungkap jaringan ini mengelola lebih dari 145 situs judi online untuk menghindari pemblokiran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). 

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, awalnya penyidik menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 orang menjadi tersangka. 

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). 

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu terdiri dati 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Ratusan tersangka ini memiliki peran antara lain 175 orang sebagai kasino service, 10 tersangka bagian programer, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, sembilan tersangka berstatus training dan 44 orang pendukung kegiatan operasional.

“Dari 321 WNA yang ditangkap dan 287 jadi tersangka, masih ada 34 orang lainnya yang saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Polri menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain, 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More