Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Indonesia Fithri Hadi

Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Indonesia Fithri Hadi
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bareskrim Polri menahan founder PT Dana Syariah Indonesia, Fithri Hadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan lima bukti pendukung dan akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
  • Fithri Hadi diduga melakukan penipuan, penggelapan jabatan, serta pencucian uang melalui proyek fiktif dalam penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI pada periode 2018 hingga 2025.
  • Selain mendirikan PT DSI, Fithri juga memiliki peran di sejumlah perusahaan afiliasi dan aktif memberikan masukan strategis dalam rapat pengembangan bisnis serta mencari calon pemodal bagi PT DSI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menahan founder sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Fithri Hadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lima bukti pendukung.

Sebelum ditahan, Fithri Hadi lebih dulu diperiksa penyidik pada Jumat (19/6/2026). Setelah diperiksa sekitar delapan jam, Fitri Hadi pun ditahan.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap Tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Selain founder DSI, Fithri Hadi merupakan mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode tahun 2014 - 2017 dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018 - 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Diketahui, Fithri Hadi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dia membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Selain itu, dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai 2025.

Peran Fithri Hadi adalah mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, antara lain Komisaris PT MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Dirut PT IQQON TRIARTA MAS, Komisaris PT DUO PUTRA LESTARI dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS ALBAROKAH, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Kemudian, pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun weekly meeting.

Selain itu, aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More