Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sebelumnya, draf UU Ciptaker ini masih menuai polemik lantaran keabsahannya diragukan oleh berbagai pihak. Sebab, para anggota dewan tidak memegang draf final saat pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Indra mengatakam hal tersebut tidak menjadi masalah dan masih sesuai Tata Tertib DPR RI. Menurutnya, substansi UU Ciptaker sudah selesai di pembahasan pengambilan keputusan tingkat I.
“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra.
Berikut link unduh draf UU Cipta Kerja yang didapatkan IDN Times dari Baleg DPR RI.