Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Basalamah Akui Pengembalian dan Penyitaan Ratusan Ribu Dolar AS
Khalid Basalamah jadi saksi sidanng dugaan korupsi kuota haji (IDN Times/Aryodamar)
  • Khalid Basalamah mengakui stafnya mengembalikan 354.500 Dolar AS ke KPK.

  • Basalamah membenarkan penyitaan 200 ribu Dolar AS melalui transfer Bank BNI.

  • Kesaksian itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Khalid Basalamah mengakui pengembalian 354.500 Dolar AS ke KPK dan membenarkan penyitaan 200 ribu Dolar AS.
  • Who?
    Khalid Basalamah, jaksa KPK, serta terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Saat Basalamah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji.
  • Why?
    Jaksa KPK mendalami pengembalian uang dan penyitaan yang tercatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
  • How?
    Uang 354.500 Dolar AS dikembalikan oleh staf Basalamah, sedangkan 200 ribu Dolar AS disetorkan melalui transfer Bank BNI dan disita penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Khalid Basalamah datang ke sidang sebagai saksi. Ia ditanya tentang uang yang dikembalikan stafnya kepada KPK sebesar 354.500 Dolar AS. Ia juga membenarkan ada uang 200 ribu Dolar AS yang disita lewat transfer Bank BNI. Sidang ini membahas dugaan korupsi kuota haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesaksian Khalid Basalamah memberikan keterangan langsung mengenai uang yang dikembalikan dan disita dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pengakuan atas dua barang bukti tersebut membantu persidangan mencatat informasi secara terbuka, termasuk nominal, bentuk uang, serta jalur transfer yang didalami jaksa KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri dan Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah mengakui adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai 354.500 Dolar Amerika Serikat oleh stafnya dan penyitaan 200 ribu Dolar AS.

Pengakuan itu ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Iya," jawab Basalamah.

"Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti, di 1588 Muhamad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Basalamah.

Jaksa juga mendalami penyitaan dari bukti transfer rekening senilai 200 ribu Dolar AS. Basalamah membenarkan penyitaan tersebut.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US Dolar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Basalamah.

"Betul?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Basalamah.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article