Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut

Khalid Zeed Abdullah Basalamah dihadirkan sebagai satu-satunya saksi pada klaster pertama persidangan dugaan korupsi kuota haji.
Ia memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Perkara ini melibatkan empat terdakwa dan dugaan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Jakarta, IDN Times - Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa pada klaster pertama.
"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk empat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan. Itu klaster yang pertama," ujar Jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Khalid berbaju batik lengan panjang dan bercelana hitam. Dia diperiksa sebagai saksi sendirian dalam klaster pertama hari ini.
Setelah dipersilakan penuntut umum masuk ke persidangan, ia melangkah Melawati pagar pembatas. Sebelum dimintai keterangan, Khalid disumpah dengan Al Qur'an.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.




















