Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025). Iwan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex.
“Saya memenuhi panggilan saja,” kata Iwan saat tiba di Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB.
Sambil menenteng tas, Iwan mengaku membawa dokumen yang diminta penyidik.
“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Iwan Lukminto sebagai saksi untuk mendalami peran tiga tersangka pada 2 Juni 2025.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Iwan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
“Dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Selasa (3/6/2025).
Dalam pemeriksaan terhadap Iwan, penyidik mendalami soal mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank.
“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” kata Harli.
Selain Iwan Lukiminto, Kejagung memeriksa enam saksi lain yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.
Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka ISL dkk,” ujar Harli.