Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Permudah Penyidikan

- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto.
- Harli menjelaskan, Iwan Kurniawan juga akan diperiksa lagi dalam waktu dekat.
- Iwan Kurniawan sudah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025). Ia diperiksa untuk mendalami peran tiga tersangka dalam perkara ini.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan ini dilakukan terhadap tersangka korupsi pemberian kredit dari beberapa bank pelat merah kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik memiliki alasan tersendiri untuk melakukan pencekalan terhadap Iwan Lukminto.
"Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
1. Iwan Lukminto bakal kembali diperiksa

Harli menjelaskan, Iwan Kurniawan juga akan diperiksa lagi dalam waktu dekat. Namun, ia belum bisa memerinci waktu pasti pemeriksaannya.
"Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok,”ucapnya.
2. Iwan Lukminto sudah diperiksa untuk mendalami peran tersangka lainnya

Iwan Kurniawan sudah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025). Ia diperiksa untuk mendalami peran tiga tersangka dalam perkara ini.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Iwan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.
“Dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Selasa (3/6/2025).
3. Kejagung dalami mekanisme pengajuan kredit

Dalam pemeriksaan terhadap Iwan, penyidik mendalami soal mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank.
“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” kata Harli.
Selain Iwan Lukiminto, Kejagung memeriksa enam saksi lainnya yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.
Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka ISL dkk,” ujar Harli.