Bawaslu Akan Proses Pelanggaran Partai Coklat, Jika Ada Laporan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Buma suara terkait adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan Partai cokelat yang kerap kali dialamatkan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu tidak tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari tudingan atau asumsi yang beredar di media atau disampaikan pihak lain
"Kecuali jika telah ada laporan resmi yang masuk. Hingga saat ini, Bawaslu bekerja berdasarkan dua pintu utama: laporan dari masyarakat dan temuan langsung oleh jajaran pengawas pemilu," ujar Lolly dalam Media Gathering & Diskusi Media di Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024) malam.
1. Bawaslu siap proses jika laporan masuk
Lolly mengatakan Bawaslu siap memproses laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada sesuai mekanisme, termasuk laporan Partai Coklat.
"Jika ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan Partai Coklat, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari kajian awal hingga keputusan apakah laporan tersebut dapat diregistrasi," katanya.