Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Depok akan Tertibkan APK dan Iklan Caleg

Alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) pada media iklan hingga pemasangan bukan pada tempatnya. Untuk penertiban tersebut, Bawaslu Kota Depok akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Depok, serta PT KAI.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok menerima sejumlah aduan dan memonitoring APK caleg di jalan maupun sejumlah media iklan. Bahkan belum lama ini, Bawaslu Kota Depok telah menerima surat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait APK di lokasi yang bersinggungan dengan fasilitas publik KAI. 

"Sudah pernah dikirimkan surat dari PT KAI ke kami, namun memang sampai hari ini kami berharap sebenarnya PT KAI bisa berkoordinasi dengan kami," ujar Sulastio, Rabu (3/1/2024).

1. Bawaslu Depok minta rapat bersama PT KAI

Pengumuman larangan kampanye di fasilitas maupun area stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky)
Pengumuman larangan kampanye di fasilitas maupun area stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky)

Sulastio menuturkan, surat yang dikirimkan PT KAI kepada Bawaslu Kota Depok berisikan keterangan, bahwa mulai Stasiun Universitas Indonesia hingga Bojonggede tidak diperkenankan terdapat APK maupun kampanye caleg. Namun, karena Stasiun UI hingga Bojonggede diawasi tiga Bawaslu, diharapkan ada rapat bersama dengan PT KAI.

"Itu kan ada tiga Bawaslu, mulai dari Bawaslu Kabupaten Bogor, Depok, dan Bawaslu Jakarta Selatan, artinya memang harus ada rapat. Tapi kami memang sepakat dengan KAI tidak boleh ada alat peraga di fasilitas umum," tutur Sulastio.

Rencananya, Bawaslu Kota Depok akan menertibkan APK caleg yang dianggap melanggar zona pemasangan. Hal itu akan dilakukan setelah KPU menetapkan zona larangan APK, dan dari pantauan Bawaslu banyak APK yang melanggar zona pemasangan.

"Dalam waktu dekat akan kita tertibkan sekaligus juga yang dipasang di fasilitas pemerintah, sarana pendidikan, tempat ibadah, maupun di fasilitas publik seperti kereta api," terang Sulastio.

2. Iklan caleg dapat dipasang mulai 20 Januari 2024

Salah satu Caleg yang mempromosikan diri di angkutan umum Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Salah satu Caleg yang mempromosikan diri di angkutan umum Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sulastio mengungkapkan, kampanye caleg atau promosi caleg melalui media iklan mulai diperbolehkan pada 20 Januari 2024 atau 21 hari menjelang Pemilu 2024. Namun, Bawaslu Kota Depok menemukan sejumlah caleg telah memasang APK, iklan, atau promosi sebelum tanggal yang ditentukan.

"Tentu kami harus berkoordinasi lagi dengan pengelola atau pemilik bilboard atau video tron," ungkap Sulastio.

Bawaslu menilai, caleg yang mempromosikan diri melalui media bilboard hingga video tron telah beriklan di ruang luar maupun iklan di media. Begitu pun dengan caleg yang mempromosikan diri dengan memasang stiker di angkutan umum, dinilai melanggar peraturan.

"Sepanjang dia bentuknya iklan harusnya belum boleh, termasuk yang ada di angkutan, kami pernah diskusi dengan Dishub, ternyata itu kategorinya iklan yang ada di kaca belakang angkot," ucap Sulastio.

3. APK dan iklan caleg bisa dipasang mulai 20 Januari 2024

Alat peraga kampanye yang terpasang di simpang Sengon, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Alat peraga kampanye yang terpasang di simpang Sengon, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sulastio menegaskan, Bawaslu Kota Depok akan bekerja sama dengan Satpol PP maupun Dishub Kota Depok, untuk menertibkan APK dan media iklan yang terpasang di ruang luar. Begitu juga di jalan protokol seperti Jalan Raya Margonda. Selain itu, Bawaslu Kota Depok akan mengingatkan para caleg untuk menurunkan APK maupun promosi dirinya pada media luar ruang.

"Apakah nanti itu akan diturunkan sementara baru dipasang lagi setelah 20 Januari, atau dari kesadarannya pemilik APK menurunkan dan memasang lagi setelah 20 Januari," ucap Sulastio.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us