Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelapor bernama Syukur Destieli Gulo mengaku laporannya diserahkan ke Bawaslu pada 16 November 2023.
"Laporan saya sampaikan dan diterima pada tanggal 16 November 2023 di Bawaslu RI," ujar Gulo kepada IDN Times, Senin (20/11/2023).