Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Bawaslu (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelapor bernama Syukur Destieli Gulo mengaku laporannya diserahkan ke Bawaslu pada 16 November 2023.

"Laporan saya sampaikan dan diterima pada tanggal 16 November 2023 di Bawaslu RI," ujar Gulo kepada IDN Times, Senin (20/11/2023).

1. Permohonan dilakukan lewat kuasa hukum

Lalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin terpantau lancar jelang Demo Mahasiswa pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Gulo menerangkan, permohonan laporan pencabutan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres dilakukan oleh kuasa hukumnya dari TAPKP. Dalam keterangan tertulisnya, narahubung kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma mendesak agar penetapan Prabowo-Gibran itu dinyatakan tidak sah.

“Pada pokoknya TAPKP meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo, yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai cawapres," ujar Alvon.

2. Penetapan Prabowo-Gibran dinilai cacat formil

Editorial Team

Tonton lebih seru di