Bawaslu Dorong Afirmasi Perempuan Diakomodasi UU Pemilu dan Pilkada

Intinya sih...
- Ketua Bawaslu RI mendorong keterwakilan perempuan diperkuat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada untuk memastikan keadilan pemilu.
- Partisipasi perempuan dalam Pilkada 2024 naik menjadi 10,7 persen, dengan 43 perempuan terpilih sebagai kepala daerah.
- Diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan masyarakat, dan peran media yang netral untuk mendorong partisipasi politik perempuan secara adil dan inklusif.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mendorong keterwakilan perempuan diperkuat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Menurutnya, afirmasi perempuan ini penting dilakukan untuk memastikan terciptanya keadilan pemilu bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum perempuan.
"Kapasitas calon perempuan juga harus ditingkatkan serta diiringi dengan penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi," kata dia dalam acara seminar publik di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).
1. Sebanyak 43 dari 481 kepala daerah terpilih adalah perempuan
Bagja mengungkapkan jumlah partisipasi perempuan dalam Pilkada 2024 sebesar 331 orang dari 3.104 calon kepala daerah, atau sebesar 10,7 persen. Angka ini naik signifikan dari pemilihan sebelumnya yang berjumlah 106 orang pada Pilkada 2020.
"43 dari 481 kepala daerah terpilih adalah perempuan," ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.
2. Diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat
Berkaca pada gelaran Pilkada 2024, Bagja menilai dinamika keadilan dalam pemilihan masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal akses perempuan terhadap politik yang setara. Diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan dari masyarakat, serta peran media yang lebih netral untuk mendorong partisipasi politik yang adil dan inklusif.
Bagja mengatakan tantangan dinamika keadilan dalam pemilihan ada hambatan struktural, dan budaya, politik uang dan diskriminasi gender, serta peran media dalam membentuk persepsi kandidat perempuan.
"Kita lihat pertarungan di media sosial khusus didaerah daerah besar, pasti disudutkan pada isu bisa tidak perempuan memimpin, bisa tidak perempuan jadi kepala daerah. Kami (Bawaslu) mengamati ini di media sosial," beber dia.
3. Bagja harap DPR akomodir kebijakan afirmasi perempuan
Bagja berharap pembuat UU memerhatikan isu tersebut. Dia menjelaskan perubahan hukum mencakup tiga hal yakni regulasi, penyelenggara dan peserta, serta budaya.
"Kalau ketiganya bisa dilakukan tentu tidak akan jadi persoalan kedepan. Pasti diawal akan ada masalah namun saya kira masa depan demokrasi Indonesia akan lebih baik lagi," ucapnya.