Bawaslu Wanti-wanti Pelanggaran Masih Bisa Terjadi saat PSU Pilkada

- Herwyn JH Malonda mengimbau jajaran Bawaslu di daerah memperkuat komunikasi dan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran dalam PSU.
- Pengawasan PSU pasca-Putusan MK perlu diperkuat untuk menjaga hak rakyat, dengan pengawasan anggaran yang cermat dan prioritas kebutuhan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, mengimbau jajaran di daerah tentang masih adanya potensi pelanggaran dan kerawanan yang bisa terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ia meminta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat komunikasi serta sosialisasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Bawaslu.
“Pastikan kita melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan, terutama dalam pengurusan surat dan dokumen. Putusan MK justru memperluas aspek verifikasi yang sebelumnya tidak diatur secara mendetail,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (17/3/2025).
1. Pengawasan PSU harus diperkuat

Herwyn menegaskan, pengawasan PSU pasca-Putusan MK harus diperkuat karena ada hak rakyat yang harus dijaga.
“Kita menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi. Hak rakyat harus kita jaga agar proses yang terjadi benar-benar sesuai dengan kehendak mereka,” kata dia.
2. Bawaslu tingkat provinsi bisa supervisi anggaran untuk kabupaten/kota

Terkait aspek anggaran, Herwyn meminta agar kebutuhan pengawasan dalam PSU tersebut dilakukan dengan melaksanakan kegiatan pembinaan supervisi, asistensi, koordinasi serta penanganan pelanggaran sesuai kewenangan Bawaslu Provinsi.
Ia pun menekankan, supervisi anggaran itu diperhatikan secara cermat dan berdasarkan prioritas kebutuhan yang disesuaikan dengan ketersediaan dana.
“Jika tidak ada anggaran, Bawaslu Provinsi lakukan supervisi dan koordinasi secara daring secara rutin. Jangan biarkan kawan-kawan di kabupaten/kota abai terhadap pengawasan, karena bisa berdampak pada munculnya PSU kembali yang berimplikasi pada penggunaan anggaran tambahan,” kata dia.
3. Bawaslu usul biaya PSU gunakan mekanisme cost sharing

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan masukan tentang ketersediaan anggaran PSU pasca-Putusan MK.
Ia mengatakan, pembiayaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pengawasan PSU tetapi pemerintah daerahnya tidak mampu untuk melakukan pembiayaan, bisa dilakukan mekanisme cost sharing dengan Bawaslu Provinsi.
Bagja menjelaskan mekanisme cost sharing mengacu pada Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang Bersumber dari APBD.
Dalam pasal itu dijelaskan, dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan.
"Maka Bawaslu Provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing," ucap Bagja di Jakarta dikutip Kamis (13/3/2025).
Bagja memengatan, terhadap saran dan masukan tersebut, diperlukan kebijakan Kemendagri untuk penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu Provinsi.
Ini juga sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Permendagri 54/2019 tentang Pendanaan Pemilihan yang Bersumber dari APBD menyatakan, penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.