Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak menggelar aktivitas kampanye di masa tenang.
Dia menjelaskan, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan di masa tenang yang dilaksanakan selama tiga hari sebelum 14 Februari 2024, yakni mulai 11 hingga 13 Februari 2024.