Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memastikan putusan gugatan Partai Prima tidak akan menganggu dan menunda tahapan Pemilu 2024.
"Insyaallah tidak mengganggu tahapan pemilu. Bawaslu walau bagaimana pun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani,” kata Bagja usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (27/3/2023).
“Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," lanjut dia.