Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak-anak hadiri debat perdana Pilkada DKI Jakarta (Foto: tangkapan layar/YouTube Kompas TV)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara soal dugaan penyelanggaraan debat perdana Pilkada DKI Jakarta melibatkan anak-anak.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, pelaksanaan debat harusnya tidak boleh mengikutsertakan anak. Mengingat debat termasuk dalam bagian dari kampanye.

"Debat Paslon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota paling banyak 3 (tiga) kali. Dalam pelaksanaannya, tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak," kata Puadi kepada IDN Times, Senin (7/10/2024).

1. Bawaslu jelaskan aturan mengenai larangan kampanye melibatkan anak

pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di JIExpo Kemayoran, Minggu (6/10/2024) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak. 

Namun jika merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu. 

"Sebab tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," tuturnya.

"Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," sambung Puadi.

2. Bawaslu awasi perilaku pendukung paslon saat debat

Editorial Team

Tonton lebih seru di