Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis Setelah Bayi Lahir

Pemerintah mengintegrasikan sistem rumah sakit atau puskesmas, SATUSEHAT, dan SIAK agar data kelahiran langsung terhubung ke administrasi kependudukan.
Akta kelahiran, KK, dan KIA dapat diterbitkan lebih cepat secara digital setelah bayi lahir, lalu dikirim lewat fasilitas kesehatan, email, atau WhatsApp orang tua.
Integrasi ditujukan mempercepat pencatatan sekitar 4,8 juta kelahiran per tahun, memudahkan akses identitas dan layanan anak, serta mengurangi kebutuhan perantara.
Jakarta, IDN Times – Mengurus dokumen kependudukan untuk bayi baru lahir kini semakin mudah. Pemerintah meluncurkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi sistem informasi rumah sakit atau puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Melalui sistem tersebut, data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat langsung terhubung dengan administrasi kependudukan. Akta kelahiran bahkan dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring setelah bayi lahir.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan integrasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih sederhana dan terhubung.
"Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem," ujar Rini dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
1. Akta kelahiran bisa terbit setelah bayi lahir

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (dok. Kementerian PANRB) Melalui integrasi sistem, data kelahiran yang dicatat oleh rumah sakit atau puskesmas dapat langsung terhubung dengan sistem administrasi kependudukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi tersebut memungkinkan dokumen kependudukan bayi diterbitkan lebih cepat. Sebab, data kelahiran dapat langsung diteruskan ke Dukcapil melalui SIAK.
"Sekarang data kelahiran bisa langsung diintegrasikan dengan data Dukcapil-nya atau SIAK. Supaya kalau ada ibu yang melahirkan, akte kelahirannya termasuk kartu keluarganya bisa langsung keluar secara digital," jelas Budi.
Selain akta kelahiran, integrasi ini juga memungkinkan proses penerbitan dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi lebih terhubung.
2. Dokumen bisa dikirim ke email atau WhatsApp orang tua

Pemerintah meluncurkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi sistem informasi rumah sakit atau puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). (dok. Kementerian PANRB) Kemudahan lainnya, orang tua tidak harus datang ke kantor pemerintahan untuk mengambil dokumen.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan akta kelahiran digital nantinya dapat diterima melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan, baik puskesmas maupun rumah sakit.
Dokumen juga dapat dikirim melalui email atau WhatsApp orang tua. Setelah menerimanya, orang tua dapat mencetak dokumen tersebut secara mandiri.
"Begitu lahir, kemudian langsung dikeluarkan akte kelahiran karena sistemnya connect, Puskesmas misalnya atau rumah sakit langsung diserahkan di situ," kata Tito.
Menurutnya, digitalisasi tersebut juga dapat mengurangi potensi pungutan liar (pungli) karena masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumen kependudukan.
3. Data 4,8 juta bayi per tahun bisa terintegrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menghadiri peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (dok. Kementerian PANRB) Integrasi ini juga penting mengingat jumlah kelahiran di Indonesia cukup besar. Budi mengatakan terdapat sekitar 4,8 juta bayi yang lahir di Indonesia setiap tahun, atau sekitar 13 ribu bayi setiap hari.
Dengan jumlah tersebut, pencatatan kelahiran perlu dilakukan secara cepat dan terintegrasi agar setiap anak segera memiliki dokumen kependudukan.
Rini menilai akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi pintu awal bagi seorang anak untuk memperoleh identitas, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bentuk perlindungan dari negara.
"Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali," ujar Rini.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, integrasi data juga dapat meningkatkan efisiensi layanan pemerintah. Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dapat membantu mengintegrasikan dan membersihkan data sehingga proses layanan menjadi lebih cepat dan akurat.
Bagi pemerintah, transformasi digital tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal membangun sistem baru, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terhubung sejak awal. (WEB)




















