Kejagung Periksa Pihak BI, Dalami SOP Money Changer di Kasus Febrie

- Tim Sembilan Kejagung memeriksa saksi berinisial S dari Bank Indonesia untuk mendalami SOP dan mekanisme operasional money changer dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
- Pemeriksaan turut menyoroti status pendaftaran serta sistem usaha Koin Money Changer di Jakarta Selatan, yang sebelumnya digeledah tim gabungan Polri dan diduga terkait tersangka Don Ritto.
- Dari 13 saksi yang dipanggil, tujuh hadir memberi keterangan. Penyidikan ditujukan mengumpulkan alat bukti, memperjelas perkara, dan menelusuri aset, dengan asas praduga tidak bersalah.
Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa seseorang berinisial S dari pihak Bank Indonesia dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah pada Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak Bank Indonesia untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) terkait Money Changer.
“Nah, itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ,” kata Anang di Kejagung (11/8/2026).
Diketahui dalam kasus TPPU ini tim gabungan Polri telah menggeledah Koin Money Changer di Jakarta Selatan diduga milik tersangka Don Ritto.
“Ya itu (Moin Money) yang jelas di nanti saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa, ini kan. Terdaftar, ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,” kata Anang.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung memanggil 13 saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah pada Senin (10/8/2026). Namun hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Adapun tujuh saksi itu yakni:
1. TTS dari PT TBI.
2. BH dari PT TBI.
3. TB selaku Direktur OBP.
4. ACT selaku Lawyer.
5. S dari Bank Indonesia.
6. MM dari PT P.
7. RC dari PT BBBU.
Anang menjelaskan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar dia.



















