Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Usul RUU Pemilu Atur Penggunaan AI oleh Peserta Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025). (Dok. Bawaslu Sulsel)
  • Bawaslu mengusulkan agar RUU Pemilu mencakup aturan penggunaan AI karena berpotensi disalahgunakan dalam kampanye menjelang Pemilu 2029.
  • Jika RUU Pemilu belum disahkan, pelaksanaan Pemilu 2029 masih bisa menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 seperti pada pemilu sebelumnya.
  • Mahkamah Konstitusi melarang manipulasi foto peserta pemilu dengan teknologi AI karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak prinsip pemilu yang jujur serta adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengatur soal penggunaan akal imitasi alias artificial intelligence (AI). Menurut Bagja, AI jadi salah satu potensi terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2029 mendatang.

"Ya, (pelanggaran pemilu terkait) AI kemungkinan bisa terjadi. Karena tidak ada pengaturannya jadi tidak ada pelanggaran kadang-kadang, karena aturannya nggak ada ya. Nah, itu yang perlu di-coverage (RUU Pemilu)," kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

1. Penyalahgunaan AI kemungkinan marak terjadi saat kampanye

ilustrasi artificial intelligence (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagja menyebut, penyalahgunaan AI untuk kepentingan pemilu kemungkinan marak terjadi saat tahapan kampanye.

"Tapi penggunaan AI ini ramainya di kampanye nanti. Kampanye kapan? Kampanye itu tergantung (pemungutan suara kapan) ya, misalnya kalau Februari tentu kampanye di akhir tahun 2028," tuturnya.

2. Bawaslu sebut jika RUU Pemilu tak disahkan, Pemilu 2029 masih bisa pakai UU lamailist

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, jika RUU Pemilu tak kunjung disahkan, maka gelaran Pemilu 2029 masih bisa memakai aturan lama sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagja menegaskan, RUU Pemilu menjadi kewenangan pihak pembentukan undang-udang yakni pemerintah dan DPR. Bawaslu sendiri tidak bisa mengintervensi proses hukum tersebut, termasuk apakah RUU Pemilu disahkan dalam waktu dekan atau mepet tahapan pemilu.

"Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu," ucap dia menjawab pertanyaan IDN Times.

Bagja menjelaskan, apabila RUU Pemilu tidak disahkan pada Pemilu 2029, maka masih bisa menggunakan UU Pemilu yang lama. Terlebih hal tersebut pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024, di mana UU yang digunakan ialah UU 7/2017.

"Kalaupun tidak disahkan tentu pakai undang-undang yang lama. Dan undang-undang yang lama ya bisa meng-coverage itu juga. Toh harus jangan lupa, bahwa 2019, 2024 undang-undang yang dipakai adalah undang-undang yang sama. Tidak ada yang berubah," tuturnya.

Bagja mengatakan, RUU Pemilu sendiri sudah mulai dibahas oleh DPR. Salah satunya dengan meminta masukan dari lembaga pemantau pemilu dan aktivis kepemiluan.

"Ya seharusnya dibahas pada saat ini. Ya kami sudah dibahas, katanya teman-teman DPR. Sudah manggil juga Komisi II manggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis yang berkaitan dengan pemilu. Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II DPR dan pemerintah," tuturnya.

3. MK larang foto kampanye pakai AI

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menyatakan rekayasa foto peserta pemilu yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas, jujur, dan adil.

Sebab, informasi yang tidak benar dapat merusak loyalitas pemilih terhadap kandidat. Selain itu, hal demikian dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas sehingga berdampak pada kerugian bagi pemilih secara individual dan merusak kualitas demokrasi.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023. Permohonan ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dimohonkan oleh Gugum Ridho Putra. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut MK, sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dalam pemilu harus dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang benar, baik dalam pemilu presiden, legislatif, dan kepala daerah sebagaimana dijamin Pasa 28F UUD NRI 1945. Di samping itu, hak Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yang adil dan objektif juga dijamin dalam ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945.

“Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 35 UU Pemilu sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan frasa ‘citra diri’ dalam norma Pasal 1 angka 35 UU pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," sebutnya.

"Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah terhadap norma pasal a quo tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sambung Saldi.

Sementara terkait dengan dalil Pasal 274 ayat 1 UU Pemilu, MK mempertimbangkan bahwa pengertian kampanye sebagaimana telah dipertimbangkan frasa “citra diri” merupakan bagian dari pengertian kampanye yang telah dimaknai secara bersyarat pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, sehingga jika ada norma lain yang terdampak maka keberlakuannya menyesuaikan.

Sebagai konsekuensi yuridisnya, terhadap Pasal 274 ayat 1 UU Pemilu jika norma tersebut terdampak, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan inkonstitusionalitas pasal tersebut. Terlebih jika keinginan pemohon diakomodir dalam pasal tersebut berkenaan dengan materi kampanye mencakup frasa “citra diri” peserta pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar, dan suara terbaru pasangan calon bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital, maka sama saja MK merumuskan norma baru.

Selanjutnya, MK memberikan pertimbangan hukum berkenaan dengan dalil Pasal 280 ayat 2, Pasal 281 ayat 1, dan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang menurut pemohon berkaitan dengan ketidakjelasan norma dalam ketiadaannya memberikan larangan bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga dalam mengikuti kampanye dengan peserta pemilu. Prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 bukanlah konsep yang statis, melainkan dinamis dan dapat diadaptasi sesuai dengan konteks sosial, politik, dan perkembangan teknologi.

Prinsip tersebut harus dipahami sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pemilu dan bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan hak politik pejabat publik sebagai warga negara. Pemilu yang dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, tidak berarti partisipasi pejabat publik dalam kampanye pemilu harus sepenuhnya dilarang. Sebab, kebebasan dan kejujuran dalam pemilu tersebut mencakup kebebasan dan kejujuran bagi para pejabat publik untuk mengekspresikan pandangan politiknya selama dilakukan dengan cara yang etis dan tidak menyalahgunakan wewenang atau sumber daya negara.

“Menurut Mahkamah, UU Pemilu telah menyediakan mekanisme untuk memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara dalam kampanye pemilu. Pejabat negara yang berpartisipasi dalam kampanye pemilu harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, partisipasi pejabat publik dalam aktivitas politik termasuk dalam kampanye merupakan manifestasi dari hak konstitusional warga negara selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dalam konteks kampanye sepanjang dalam ketentuan undang-undang tidak melarang, maka terhadap pejabat publik tersebut diperbolehkan untuk melakukannya,” sebut Saldi.

Editorial Team