Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, karena melibatkan anak-anak.

Momen itu terjadi saat Gibran menyambangi warga di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 1 Desember 2023. Dalam kampanye itu, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak yang berada di lokasi.

"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

1. Diatur dalam UU Pemilu

Benny menjelaskan, aturan mengenai larangan kampanye melibatkan anak-anak itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Nomor 15 Nomor 23 Tahun 2022.

"Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ucap dia.

2. Bawaslu siap sanksi tegas bagi pelanggar

Editorial Team

Tonton lebih seru di