Depok, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menepatkan besaran zakat fitrah, apabila dirupiahkan Rp45 ribu per jiwa. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 117/Baznas-Jabar/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, membenarkan besaran zakat fitrah di Depok sebesar Rp45 ribu perjiwa. Besaran zakat berdasarkan penghitungan harga beras saat ini, apabila dikonversikan menjadi uang.
“Warga Kota Depok pada pembayaran zakat fitrah dikenakan besaran Rp45 ribu atau 3,5 liter beras,” ujar Endang, Senin (18/3/2024).