Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar usai menjalani masa penahananan di Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, Ratna dibebaskan setelah mendapat permohonan pembebasan bersayarat (PB).
"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham. Sehingga, dari total dua tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Kamis (26/12).