Jakarta, IDN Times - Vonis bebas pada Ronald Tannur berujung pada pelaporan hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Tim Kuasa Hukum keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu (31/7/2024).
Laporan ini merupakan buntut dari vonis bebas Greorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," ujar Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura, usai melapor di Gedung Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.