Jakarta, IDN Times - Keluarga mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage membeberkan kejanggalan kronologi peristiwa berdarah di Rusun Polri Cikeas, Bogor pada Minggu (23/7/2023).
Berbagai kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga itu membuat mereka menduga kematian Bripda Ignatius Dwi merupakan pembunuhan berencana. Untuk itu, mereka bakal membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada pekan depan.
“Kita akan mengarahkan ke Pasal 340 juncto Pasal 338, juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP,” kata pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang kepada IDN Times, Minggu (30/7/2023).
Lalu, apa saja kejanggalan tewasnya Bripsa Ignatius menurut keluarga?