ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Berdasarkan pengalaman itu, Suprapto kemudian mengimbau agar seluruh penumpang khususnya ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api (KA) untuk mematuhi aturan mengenai perjalanan bagi ibu hamil. Dalam ketentuan yang berlaku tertulis, seorang ibu hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh kalau kehamilannya berusia 14-28 minggu.
Bila di luar dari usia tersebut, maka ia wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi satu orang dewasa saat naik kereta api.