Jakarta, IDN Times - Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19 akan nampak berbeda. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang berisi panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemik pada Rabu (13/5).
Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, menyatakan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari keterangan tertulis Fatwa MUI, yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).
Namun MUI mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti berikut: