Jakarta, IDN Times - KPU Provinsi DKI mengimbau partai politik (paarpol) merapikan Alat Peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang termasuk flyover dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
Hal ini buntut dari insiden bendera partai politik yang membuat pasangan kakek nenek kecelakaan saat melintas di flyover Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
"Kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut, harapannya flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan" ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).