Sopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dimasukkan dipenjara pada Kamis (11/11/2021) malam . IDN Times/Dok. Istimewa
Rudi juga memastikan, sopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy yang dijadikan tersangka dalam kasus itu masih mendekam di Rutan Polres Jombang dan tidak dipindah ke tempat lainnya. Tubagus Joddy berada di Rutan sejak Kamis 11 November 2021 lalu. Pihak Kepolisian setempat menyebut kondisi Tubagus Joddy sehat dan juga aktif mengikuti kegiatan rutin selama berada di dalam tahanan. "(Tubagus Joddy) masih ditahan di Polres Jombang," kata mantan Kasatlantas Polres Blitar tersebut.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.