Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hasto Kristiyanto dan Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, Hasto segera disidang.

"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada pengadilan negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, dia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di