Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Limpahkan Berkas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA Foto/Fauzan)
Intinya sih...
  • KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum terkait suap dan perintangan penyidikan.
  • Kubu Hasto protes karena KPK tidak menghadirkan ahli sebagai saksi dan menyebut unsur politisasi tinggi dalam kasus ini.
  • Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, merintahkan untuk merendam ponselnya, dan memerintahkan saksi untuk bohong pada penyidik KPK.

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum, untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (6/3/2025).

Setelah dinyatakan lengkap, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Lalu, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

1. Kubu Hasto Kristiyanto protes

Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, pelimpahan ini diprotes kubu Hasto Kristiyanto. Sebab, kubu Hasto sempat mengajukan ahli sebagai saksi.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan permintaan saksi ahli merupakan hak Hasto sebagai tersangka.

"Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin, kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami,” ujar Ronny.

2. KPK tetapkan Hasto tersangka korupsi dan perintangan penyidikan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada penyidik KPK.

3. Harun Masiku masih jadi buronan KPK

Harun Masiku (dok. KPK)

Hingga saat ini, Harun Masiku belum ditemukan. Sementara, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.

Harun Masiku diburu KPK setelah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us