Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Adam Deni (instagram.com/adamdenigrk)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pegiat media sosial Adam Deni ke kejaksaan, sejak Rabu 9 Februari 2022. Berkas kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik itu kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 14 Februari 2022.

“Berkas perkara kasus AD sudah dilakukan pengiriman tahap I yang dilaksanakan pada Rabu (9/2/2022). Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2/2022),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2/2022).

1. Polisi segera menyerahkan Adam Deni dan barang bukti ke kejaksaan

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Adam Deni pun siap disidangkan.

“Penyidik akan segera dilakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Ramadhan.

2. Adam Deni berharap ada restorative justice

Editorial Team

Tonton lebih seru di