Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pegiat media sosial Adam Deni ke kejaksaan, sejak Rabu 9 Februari 2022. Berkas kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik itu kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 14 Februari 2022.
“Berkas perkara kasus AD sudah dilakukan pengiriman tahap I yang dilaksanakan pada Rabu (9/2/2022). Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2/2022),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2/2022).