Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LBH Jakarta Soroti 65 Orang Diamankan Jelang Aksi Demo 27 Agustus

LBH Jakarta Soroti 65 Orang Diamankan Jelang Aksi Demo 27 Agustus
Mahasiswa mulai meninggalkan DPR, Kamis (27/8/2026). (IDN TImes/Fadhliansyah)
  • LBH Jakarta menilai pengamanan 65 orang menjelang demo 27 Agustus 2026 berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa prosedur hukum acara pidana.
  • Polda Metro Jaya menyebut 65 orang diduga hendak memicu kericuhan; dua orang berinisial R dan Z menjadi tersangka, sementara 63 lainnya masih didalami.
  • LBH Jakarta mempersoalkan istilah preemptive strike dan akan memetakan penanganan aksi untuk mendorong koreksi serta pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran kebebasan berpendapat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tindakan kepolisian terhadap orang-orang yang diamankan menjelang aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026), berpotensi menjadi pelanggaran hukum apabila dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum acara pidana.

"Nah pertanyaannya polisi-polisi ini kan penegak hukum. Kalau dia bertindak di luar koridor penegakan hukum, artinya kan itu pelanggaran hukum," kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, kepada IDN Times, Kamis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi hari ini. Sebanyak 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua orang lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.

Dua orang berinisial R dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih mendalami 63 orang lainnya. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, puluhan orang itu bukan peserta aksi. Mereka diduga hendak menunggangi aksi untuk membuat kericuhan.

Polisi juga menyebut kelompok tersebut telah mempersiapkan rencana sejak jauh-jauh hari, termasuk melakukan konsolidasi, membangun narasi, dan mengumpulkan donasi.

Namun, Fadhil mempersoalkan penggunaan istilah preemptive strike atau preventive strike dalam tindakan tersebut. Menurut dia, istilah itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

"Menurut kami itu tidak dikenal, kalaupun itu dilakukan tanpa ada kepatuhan terhadap prosedur dan hukum acara ya menurut kami itu pelanggaran hukum," ujar dia.

Fadhil mengatakan, tindakan membawa seseorang ke kantor polisi, memeriksa, serta membuat orang tersebut tidak dapat pulang merupakan tindakan yang menyerupai penangkapan atau penahanan.

"Jadi itu kalau dalam sudut pandang kami, walaupun memang mereka berkilah mereka menyebut ini untuk mengamankan situasi dan lain sebagainya gitu ya, tapi kan bagaimanapun yang mereka lakukan itu menyerupai upaya-upaya penegakan hukum. Membawa ke kantor polisi, memeriksa, orang gak boleh pulang, itu kan penangkapan, itu kan penahanan," kata dia

LBH Jakarta akan memetakan tindakan-tindakan tersebut bersama sejumlah rangkaian penanganan aksi sebelumnya untuk menentukan langkah strategis lebih lanjut.

"Kami ingin petakan ini dalam serangkaian pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum gitu ya dari situ nanti kami akan tentukan langkah-langkah strategis lebih lanjut untuk mendorong koreksi dan mendorong pemulihan terhadap korban," kata Fadhil.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More