Yusril Pastikan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset

- Pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah usul inisiatif diserahkan.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2026.
- Yusril menyebut putusan pidana mati berada pada majelis hakim, sementara jaksa dapat mengajukan tuntutan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR rampung paling lambat Desember 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah siap membahas aturan tersebut setelah DPR menyelesaikan penyusunan sebagai usul inisiatif.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” ujar Yusril dalam keterangannya dikutip Kamis (27/8/2026).
1. RUU masih di tahap pembahasan DPR

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit) Yusril mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR. Setelah DPR menyusunnya sebagai usul inisiatif dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.
Pemerintah dan DPR, kata Yusril, memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.
2. Ditargetkan rampung akhir Desember

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit) Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat akhir Desember 2026. Yusril menegaskan pemerintah mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan agar pembahasan RUU tersebut dipercepat.
“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” kata dia.
3. Yusril respons soal hukuman mati

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas) Selain RUU Perampasan Aset, Yusril menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan ketentuan hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional.
Namun, Yusril menekankan kewenangan menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” kata dia.



















