Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menanggapi putusan MA terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah dengan menjelaskan secara gamblang awal mula sejarah gugatan tersebut.
Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla tahun 2015. Kejadian yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan dan hutan itu, terjadi kurang dari setahun Presiden Jokowi menjabat. Karhutla sebelumnya sudah rutin masif terjadi selama hampir 20 tahun.
