Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst.
Diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan bagi Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.