Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan temuan dugaan penyimpangan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana korupsi.
Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan, pihaknya tidak hanya mengembalikan dana negara, tetapi juga menyerahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum. Hal ini berkenaan dengan ditemukannya anomali rekening dari 414 dapur MBG dengan uang sejumlah Rp311,2 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan ke negara usai menyisir rekening virtual account ribuan dapur.
"Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono mengatakan, tidak ada pihak yang akan dilindungi, termasuk pegawai di lingkungan BGN.
"Ya, tentu saja bagi dapur-dapur yang atau bagi dapur SPPG atau pihak-pihak mana pun, mau mitra mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," kata dia.
